Pasuruan - Kasus pemalsuan data jaminan fidusia yang menyeret oknum karyawan perusahaan pembiayaan berakhir di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Desember 2025, yang dipimpin Majelis Hakim Ajie Surya Prawira.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang. Setelah putusan dibacakan, terdakwa mengakui kesalahan serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya, sehingga menerima putusan dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari audit internal perusahaan pada 16 Februari 2024. Audit tersebut menemukan dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak 2023 hingga 2024, lalu dilaporkan ke Polsek Gadingrejo untuk diproses secara hukum.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memanipulasi data debitur agar pengajuan kredit disetujui pimpinan atau Brand Manager. Dari audit internal ditemukan sedikitnya delapan debitur bermasalah dengan kerugian Rp172.250.912. Setiap unit yang dijual memberikan keuntungan pribadi Rp500.000 per unit. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas KTP karena berisiko hukum.



