Pasuruan – Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam struktur kementerian menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Ismail Makky, selaku Ketua LSM Format Pasuruan, yang menilai bahwa wacana tersebut merupakan langkah mundur dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia. Jumat (30/1/2026).
Menurut Ismail Makky, gagasan menempatkan kepolisian di bawah kementerian tidak hanya berpotensi melemahkan institusi Polri, tetapi juga dapat mengurangi kewibawaan Presiden dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai pemegang kendali tertinggi dalam menjaga keamanan nasional.
“Wacana reposisi kepolisian ke dalam kementerian adalah sebuah langkah mundur. Ini bukan hanya melemahkan institusi kepolisian, tetapi juga melemahkan kewibawaan Presiden dalam konteks menjaga keamanan nasional,” tegas Ismail Makky.
Ia menekankan bahwa dengan luas wilayah dan kompleksitas tantangan keamanan di Indonesia, dibutuhkan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan strategis dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan nasional. Menurutnya, fungsi tersebut secara konstitusional dan historis berada di institusi kepolisian yang berdiri mandiri di bawah Presiden.
Ismail Makky juga mengutip pandangan Prof. Mahfud MD, yang pernah menyampaikan bahwa selama puluhan tahun Indonesia memiliki berbagai dinamika dalam institusi kepolisian, namun keberadaan polisi tetap merupakan kebutuhan mutlak bagi negara.
“Profesor Mahfud pernah mengatakan, 60 tahun kita punya polisi yang mungkin belum sempurna itu jauh lebih baik daripada satu malam kita tidak punya polisi. Ini menunjukkan betapa vitalnya peran kepolisian bagi negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa reformasi di tubuh Polri memang perlu dan harus terus dilakukan, namun reformasi tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan dengan melemahkan posisi kelembagaan Polri.
“Kami setuju reformasi institusi kepolisian dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme. Tetapi kami menolak reposisi kepolisian ke dalam kementerian. Posisi Polri harus tetap dikembalikan dan dipertahankan di bawah Presiden,” pungkas Ismail Makky.
Pernyataan ini menjadi bagian dari aspirasi masyarakat sipil yang berharap kebijakan terkait kepolisian tetap berorientasi pada penguatan keamanan nasional, stabilitas pemerintahan, serta kepentingan rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



