Denpasar, 16 Maret 2026 - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Dengan semangat Melayani Sepenuh Hati, bank berkode emiten BMRI ini mengakselerasi implementasi Program 3 Juta Rumah melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha sektor perumahan, sekaligus memperkuat pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan yang terintegrasi menuju target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi ini berlangsung di Denpasar pada Senin (16/03) dan diikuti oleh lebih dari 400 peserta dari industri perumahan. Rinciannya, lebih dari 50 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 350 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.
Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Saptari, Regional CEO XI/Bali dan Nusa Tenggara Alexander J. Patty dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Melalui pertemuan ini, Bank Mandiri menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan besarnya dampak sektor perumahan terhadap perekonomian nasional.
“Pembangunan perumahan tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional. Dengan memperkuat ekosistem perumahan, kita sejatinya membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri pendukung, serta mendorong daya saing bangsa di masa depan,” ujar Maruarar di Denpasar, Senin (16/03).
Sebagai mitra strategis pemerintah, bank bersandi saham BMRI ini mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah. Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem Danantara yang terintegrasi. Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.
“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, Bank Mandiri berharap program ini dapat memperluas kesempatan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, serta memperkuat pengembangan ekosistem sektor perumahan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.
Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai melalui KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan bank penyalur. Skema ini dirancang agar pembiayaan tetap pruden sekaligus mudah diakses oleh pelaku usaha yang terlibat dalam sektor perumahan.
Sejalan dengan skema tersebut, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM yang terlibat dalam rantai pasok sektor perumahan. Mengacu pada klasifikasi usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, fasilitas KPP dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah dengan plafon pembiayaan hingga Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk usaha menengah.
Dengan cakupan tersebut, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Selain itu, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha. (*)


