Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, dan merupakan hasil operasi penyelidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026 hingga berhasil diungkap pada 16 April 2026.
Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/04/2026) di lokasi kejadian, dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., dengan pengamanan personel Polres Merauke.
Dalam keterangannya, Kompol Agus mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung secara terorganisir.
“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ucap Kompol Agus.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang terlapor masing-masing berinisial M.R. dan M.S. Keduanya diduga memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Dengan menggunakan surat tersebut, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Rp6.800 per liter untuk Biosolar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite. Dalam praktiknya, pelaku juga memberikan imbalan kepada pemilik surat rekomendasi.
Selanjutnya, BBM yang diperoleh ditampung secara ilegal di gudang menggunakan beberapa tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. Padahal, UPJA bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum menggunakan mesin dispenser jenis pom mini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk sejumlah surat rekomendasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp197,89 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Papua dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional terhadap setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


