Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut penanganan perkara dugaan pemerkosaan oleh Unit PPA Polres Pasuruan Kota berjalan di tempat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan oleh penyidik Unit PPA.
“Perkara tersebut tetap berjalan dan sedang ditangani oleh penyidik sesuai tahapan hukum yang berlaku. Tidak benar apabila disebut jalan di tempat,” ujarnya.
Dalam proses penanganannya, penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah di antaranya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, melakukan koordinasi pendampingan psikologis terhadap korban, serta memeriksa pihak-pihak terkait guna melengkapi alat bukti.
Lebih lanjut dijelaskan, penanganan perkara tindak pidana asusila membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap prosesnya guna memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi secara hukum.
“Penanganan perkara asusila tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan pendalaman, pemeriksaan alat bukti, serta keterangan para pihak secara komprehensif agar hasilnya objektif dan profesional,” tambahnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.


