11/05/26

Polres Pasuruan Kota Buka Layanan Aduan Desk Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja

 


Polresta Pasuruan - Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, Polres Pasuruan Kota membuka layanan Aduan Desk Ketenagakerjaan bagi masyarakat (11/05/2026).


Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, pendampingan, serta pelayanan terpadu bagi para pekerja dan buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.


Desk Ketenagakerjaan POLRI hadir sebagai solusi terpadu bagi tenaga kerja di Indonesia. Keamanan dalam bekerja bukan hanya soal keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pekerja. Program ini sekaligus mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkeadilan.


Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Triyoga menyampaikan bahwa Desk Ketenagakerjaan menjadi sarana bagi masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami. Mulai dari dugaan pelanggaran hak pekerja, keterlambatan pembayaran upah, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak dapat diadukan melalui layanan tersebut.


“Kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pekerja. Kami ingin memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara profesional, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi serta situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.


Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan POLRI menyediakan berbagai layanan terpadu, di antaranya konsultasi ketenagakerjaan sebagai ruang diskusi terkait aturan dan hak kerja, layanan pengaduan serta pelaporan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, hingga penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.


Selain menerima pengaduan, petugas juga akan melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.


Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di lingkungan kerja dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan pendekatan humanis demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.


Keberadaan layanan ini juga mendapat apresiasi dari sejumlah pekerja dan masyarakat di kota pasuruan, mereka menilai hadirnya Desk Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perhatian Polri terhadap perlindungan hak tenaga kerja sekaligus memberikan rasa aman bagi para buruh dalam menyampaikan keluhan maupun mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.


Tidak hanya menjadi tempat pengaduan, Desk Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Dengan adanya koordinasi yang baik, berbagai persoalan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.


Melalui layanan Aduan Desk Ketenagakerjaan, Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan harmonis demi mendukung stabilitas sosial serta pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat.

Berselancar di samudera dunia maya