Polisi Tangkap Penjual Milo Jenis Ballo Di Abepura - Paskotanews

Paskotanews

Politik, Hukum,Kriminalitas, Opini, Tips, Kesehatan, Religi, Budaya Dan Peristiwa

Breaking

Post Top Ad

13/10/22

Polisi Tangkap Penjual Milo Jenis Ballo Di Abepura

 


Polresta Jayapura Kota-, Tim Opsnal Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K,  S.Tr.K membekuk seorang pria berinisial Y (36) yang berprofesi sebagai Penjual Miras Lokal Jenis Ballo bertempat di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura, Rabu (12/10) Malam.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H mengatakan, penangkapan Y berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kota Jayapura Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta atensi Kapolresta Jayapura Kota terkait Penyelidikan dan Penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah hukum masing - masing Polsek Jajaran.


Kapolsek menuturkan, berdasarkan beberapa point tersebut tim opsnal langsung bergerak ke lokasi guna melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis Ballo.


"Saat tiba di TKP kami langsung menemukan pelaku dan langsung lakukan pemeriksaan dan ditemukan miras lokal jenis Ballo siap jual. Pelaku juga mengakui dirinya yang membuat dan menjual minuman keras tersebut," pungkas Kapolsek.


Lebih lanjut kata kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan buah ember cat warna putih berisikan Miras lokal jenis Ballo, satu buah timba gayung air warna kuning, dua buah kompor minyak merk Hock, dua buah panci, satu kilogram Fermipan dan dua kilogram gula pasir yang merupakan bahan dasar pembuatan miras tersebut.


Kapolsek pun mengungkapkan, kini pelaku Y beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan diproses hukum atas perbuatannya tersebut.


"Atas perbuatannya Y diduga melanggar Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan /atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages