Gelar Press Release, Polsek Mimika Baru Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana

 



Jayapura - Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim, dan Penjabat Kasi Humas, menggelar press release terkait dengan tiga kasus tindak pidana yang sedang menonjol di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, Senin (16/10/2023).


Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dimulai dari kesalahpahaman dan berujung pada penganiayaan, pengeroyokan, dan dalam satu kasus, pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Ketiga kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-67 tanggal 09 September 2023, yang melanggar Pasal 338 KUHPidana bersama dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Kasus berikutnya, LP-73 tanggal 26 September 2023, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan yang terakhir, LP-571 tanggal 08 Oktober 2023, terkait dengan kasus pengeroyokan (LP SPKT Polres Mimika).


Dalam kasus-kasus ini, para pelaku, yang dikenali dengan inisial (MIA, MA, NM, dan AD), berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang didukung oleh bukti yang memadai. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.


Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika.


"Proses penyelidikan ketiga kasus ini saat ini sedang dalam tahap pemberkasan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika. Dalam konferensi pers yang digelar, para pelaku juga dihadirkan bersama dengan barang bukti pendukung lainnya," kata Kompol Saidah Hobrouw, SH.