Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Kota Pasuruan. Selasa (2/12/2025).
Kali ini, Tim Resmob Suropati berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di area parkir Alfamidi Dr. Wahidin, Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025. Pelapor warga Desa Pagak, Kecamatan Beji, sedang berkunjung ke minimarket bersama kekasihnya, saat helm miliknya hilang saat ditinggalkan di spion motor.
Pelapor sebelumnya menjemput saksi di rumahnya, lalu mereka berdua berjalan-jalan hingga akhirnya berhenti di Alfamidi untuk buang air kecil dan berbelanja. Namun, saat keluar dari minimarket, helm merk Alv Ultron Pro warna abu-abu yang diletakkan di spion motor sudah tidak ada.
Merasa dirugikan, pelapor segera menghubungi call center 110 dan meminta bantuan kepada karyawan Alfamidi untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki menggunakan kaos hitam, celana jeans biru, topi putih kombinasi biru, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah.
Pelaku berhenti tepat di samping motor korban, mengambil helm dari spion kanan, lalu pergi meninggalkan lokasi. Belakangan diketahui helm tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp150.000, padahal korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp375.000.
Setelah melakukan pendalaman melalui program 10.000 CCTV, Tim Resmob Suropati segera mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 1 Desember 2025, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Dusun Kedawung, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku diketahui berinisial DR, laki-laki berusia 46 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya." Ungkap Ipda Ferdy Fahrudi, S.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dari tangan tersangka, Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Sepeda motor Honda Scoopy warna merah (sarana pelaku)
• Helm merk Alv Ultron Pro warna abu-abu
• Kaos hitam bertuliskan “32.118”
• Topi warna putih kombinasi biru
• Uang tunai Rp15.000
• Satu celana jeans panjang
Hasil pemeriksaan menyebutkan, motif tersangka adalah ingin memiliki helm tersebut untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jika nilai barang dianggap pencurian ringan sesuai Pasal 364 KUHP, tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli, monitoring CCTV, serta penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kecepatan pelaporan melalui Call Center 110 dan menggalakkan program 10.000 CCTV merupakan kunci utama dalam ungkap kasus kali ini." Pungkas Ipda Ferdy.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan mendapat ruang di wilayah Kota Pasuruan.
Polres Pasuruan Kota mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
Abimanyu



