Jayapura – Polda Papua bersama Universitas Cenderawasih menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pusat Studi Kepolisian dengan tema “Strategi Humanis Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Perselisihan Tanah Ulayat di Papua” yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog dan kolaborasi antara institusi kepolisian, akademisi, pemerintah, serta masyarakat adat dalam membahas pendekatan humanis terhadap penyelesaian konflik tanah ulayat di Papua.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Perencanaan Universitas Cenderawasih Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum., Dir Intelkam Polda Papua selaku Plt. Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jan Wynand Imanuel Makatita, S.I.K., Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully, S.I.K., Ka SPN Polda Papua Kombes Pol. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K., M.K.P., Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Binkar Biro SDM Polda Papua AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., Para Dosen, Mahasiswa, serta personel Polda Papua.
Dalam sambutannya melalui tayangan video, Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat di Papua tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Permasalahan di Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif ataupun legal formal semata. Dibutuhkan pendekatan yang humanis, dialogis, partisipatif, serta menghormati nilai-nilai adat dan budaya lokal,” ujar Kapolda Papua.
Kapolda Papua juga menekankan pentingnya penerapan konsep predictive policing dalam mendeteksi potensi konflik secara dini melalui komunikasi yang baik dengan masyarakat dan langkah-langkah pencegahan yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kearifan lokal.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Cenderawasih Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Universitas Cenderawasih dan Polda Papua dalam menghadirkan ruang diskusi akademik terkait persoalan pertanahan di Papua.
“Persoalan tanah ulayat bukan sekadar persoalan hukum administratif, tetapi menyangkut identitas, sejarah, martabat, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara arif, bijaksana, dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya Pengurus Harian/Ketua Dewan AMAN Wilayah Jayapura Benhur Walli, SE., S.Sos., Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yustus Pondayar, S.H., M.H., Panit Subdit 2 Harda Bangtah Kompol. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K., serta perwakilan ATR/BPN Ribut Andoko, S.Sit.
Dalam pemaparannya, Kompol. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menekankan pentingnya membangun penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab melalui dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya sebatas menjalankan aturan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan peradaban yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan ATR/BPN Ribut Andoko, S.Sit., mengatakan bahwa persoalan pertanahan di Papua membutuhkan penataan administrasi yang baik guna mencegah terjadinya konflik antarkelompok maupun sengketa kepemilikan tanah.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yustus Pondayar, S.H., M.H., berharap kehadiran Pusat Studi Kepolisian di Universitas Cenderawasih dapat memperkuat kerja sama akademik dan penelitian antara dunia pendidikan dan institusi kepolisian.
Di sisi lain, Ketua Dewan AMAN Wilayah Jayapura Benhur Walli, SE., S.Sos., menyampaikan bahwa masyarakat adat siap bekerja sama menjaga keamanan dan kedamaian di Papua melalui pendekatan dialogis yang menghormati hak-hak adat dan kearifan lokal.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Forum tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konstruktif dalam penyelesaian konflik tanah ulayat di Papua secara damai, humanis, dan berkeadilan.


