-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kodim 0907/Trk Sita 10 Kubik Kayu Ilegal Dari Bulungan.

24/12/22 | Desember 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-24T12:56:57Z


Tarakan - Unit Intel Kodim 0907/ Trk mengamankan 10 kubik kayu jenis meranti campuran usai dibongkar di daerah Karang Rejo Kota Tarakan, Jumat (23/12).


 Informasi awal dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim.


“Kegiatan ini meresahkan warga sekitar seperti aktivitas bongkarnya merusak jalan dan volume kayunya cukup besar,” ungkap Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si melalui konferensi pers, Sabtu (24/12/2022) di Makodim Tarakan.


Lanjutnya,Orang yang mengangkut dan membongkar kayu ini sempat ditanyakan oleh Babinsa terkait ijin pengangkutan kayu yang disebut berasal dari Sekatak Kabupaten Bulungan ini. Tapi pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi soal keberadaan kayu tersebut.


Bahkan, akibat ketakutan para pelaku memilih kabur dan meninggalkan kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal itu.


“Tidak ada dokumen.mereka tinggalkan kapal kayunya,”ucap Dandim.


Ia menambahkan,Saat ini pihak Kodim telah mengantongi indikasi pemilik kayu tersebut. “Pengembangan sudah kami lakukan dan sudah kami laporkan ke Danrem dan nanti kepada polisi karena sudah ada indikasi pemilik kayu tersebut,” jelasnya.


Secara domain ini bukan tugas pokok kami tapi secara UU ada tugas pokok selain perang yakni membantu pemerintah daerah, ini sudah meresahkan karena informasi dari masyarakat,” lanjut Dandim.


Siang ini telah berlangsung penyerahan barang bukti temuan Kodim 0907/Tarakan ini kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.


Polisi Kehutanan Pertama UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Basrul, M.SP menuturkan, harga kayu meranti saat ini berkisar Rp 2,7 juta per kubik. Tentu kerugian negara akibat ilegal logging ini mencapai puluhan juta rupiah.


Basrul belum dapat memastikan dari hutan mana kayu ini berasal.


“Sebagian besar di wilayah konsesi milik perusahaan (pembalakan liar di Sekatak) , kalau masyarakat tidak boleh memanfaatkan itu, yang boleh hanya hutan masyarakat,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update