Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Polres Jayapura mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan BTN Lembah Furia, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Pasar Kaget BTN Lembah Furia, Sentani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi merek Samsung berukuran 43 inci yang ditemukan di dalam rumah terduga pelaku.
“Operasi Sikat Cartenz II 2026 menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menekan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Axel.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
Ia juga menyebut kebutuhan uang dan pengaruh minuman keras sebagai latar belakang perbuatannya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain televisi, polisi juga mencatat satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna putih biru sebagai barang bukti. Penyidik akan mendalami keterkaitan kedua barang tersebut dengan perkara pencurian yang dilaporkan terjadi pada 15 Oktober 2026.
AKP Axel menambahkan bahwa tim masih melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku lain berinisial Anto Aorka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi terkait tindak pidana,” tambahnya.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua bersama jajaran kewilayahan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Jayapura mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura.









