Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Judi Online dan Berhasil Amankan 2 Pelaku

 


Pasuruan, Paskotanews.com - Polres Pasuruan Kota jajaran Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku perjudian  judi online slot (Agenasia88) di Kota Pasuruan.


Dari jumlah di atas itu, semua tersangka di tangkap pada saat melakukan perjudian judi online slot (Agenasia88) berada di warnet yang terletak di Jl. Laksmana Marta Dinata Kelurahan Ngemplak Rejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.


Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa seperangkat alat komputer, handphone, token deposit bank BCA dan BNI, Atm Bank BCA dan BNI serta Uang tunai.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena dapat meresahkan masyarakat.


"Jadi dalam penangkapan ada 2 pelaku judi online jenis slot," ungkap AKP Bima Sakti, Jumat (26/8/2022).


Selanjutnya pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.


"Jadi anggota Resmob Satreskrim melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi sebanyak 2 orang," imbuhnya. 


"Sementara yang disangkakan Polres Pasuruan Kota adalah pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 KUHP. "Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian maka dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun," ujarnya


(Abi)