Terancam 20 Tahun Penjara, ND Pemilik 2,7 Kg Ganja Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan seorang pria berinisial ND (22) atas perkara Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura.


ND diserahkan karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1112 / VII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 01 Juli 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi (Selasa 27/9) membenarkan penyerahan tersangka ND ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H kemarin siang oleh Penyidiknya.


Itpu Alam mengatakan, ND diproses di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota karena tertangkap tangan membawa Ganja di area Perbatasan RI-PNG pada Jumat (1/7) lalu oleh persenel Polsubsektor Skouw-Wutung.


"Tersangka ND tertangkap tangan membawa narkotika jenis Ganja yang dikemas didalam 100 (seratus) bungkus plastik bening ukuran besar yang dibungkus didalam 1( satu) buah kantong plastik ukuran besar warna hitam didalam 1(satu) buah tas belanja ukuran besar warna merah dengan total barang bukti sebanyak 2,7 Kilogram," pungkas Iptu Alam.


Lanjut kata Iptu Alam, atas perbuatannya tersebut tersangka ND terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka ND diserahkan oleh Penyidik bernama Aiptu Sri Widodo dan Bripka Nanang dengan dikuatkan oleh Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang ditandatangani oleh Jaksa, Tersangka dan Penyidik," tandasnya.(*)


Penulis : Subhan