Satu Tersangka Curat Diserahkan Penyidik Polsek Japsel ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial FG diserahkan penyidik Polsek Jayapura Selatan ke pihak Kejaksaan atas perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukannya. Penyidik menyerahkan tersangka FG bersama barang buktinya bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa bernama Ema Kristina Dogomo, Senin (26/6) siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka FG tersebut.


Kapolsek menuturkan, penyerahan tersangka  FG karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan yerkait perkara pidana yang dilakukannya.


"FG merupakan pelaku curat yang terjadi pada Kamis 30 Maret 2023, sekitar Pkl. 10.30 WIT bertempat di rumah korban bernama Loly Sabrina di Perumahan Bali Pom Entrop sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 169 / III / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel, tanggal 30 Maret 2023," terang AKP Julkifli.


Lebih lanjut kata Kapolsek, barang berharga milik korban yang dicuri oleh tersangka FG yakni berupa 1 (satu) Unit Tablet Android Merk Samsung, 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus.


"Atas perbuatannya tersebut, tersangka FG penyidik kami menerapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan