Jayapura – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan gelang emas milik seorang perempuan di Jalan Martadinata, Kabupaten Merauke, Minggu (01/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ZFA (30), NG (24), D (41), dan MAP (20). Dari empat orang tersebut, satu terduga pelaku berinisial ZFA berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pendalaman penyidik. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026).
Tim Resmob Polres Merauke yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penangkapan pada Sabtu (31/10/2026), setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Lampu Satu, Kabupaten Merauke.
Setelah memastikan informasi tersebut, personel Resmob bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZFA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (30/10/2026), ketika korban berinisial AB (44) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Martadinata, tepatnya di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke.
Saat itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino mendekati korban, kemudian mengambil secara paksa gelang emas yang sedang dikenakan di tangan kanan korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Sejumlah anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi turut membantu melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah gelang emas bermotif bola-bola dengan berat sekitar 10 gram. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diperoleh personel Resmob serta penyelidikan di lapangan.
“Tim Resmob Polres Merauke bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Dari hasil kegiatan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, satu orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” jelas AKP Gema.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan yang menyasar barang berharga milik masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara maupun menggunakan perhiasan di tempat umum. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, satu orang terduga pelaku berinisial ZFA telah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah gelang emas. Penyidik Satreskrim Polres Merauke masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, termasuk menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial NG, D, dan MAP guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua bersama jajaran terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional, termasuk pencurian dengan kekerasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif..


