Jayapura – Tim Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Keerom mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AKM di Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kunci bengkel dan satu unit alat transfer atau pemindai kendaraan yang diduga berkaitan dengan pencurian di bengkel CV Vheros.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua untuk menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Keerom selaku Kasubsatgas Pidum Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., mengatakan pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus pencurian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Dukwia. Personel kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jetny L. Sohilait.
Kasus tersebut berawal dari pencurian di bengkel CV Vheros pada Sabtu (15/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga masuk ke area bengkel dengan cara mencongkel pintu gerbang, kemudian mengambil satu set kunci bengkel dan satu unit alat transfer atau pemindai kendaraan.
Terduga pelaku diketahui pernah bekerja di bengkel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, tim Subsatgas Pidum mengamankan pelaku yang berinisial AKM di jalan depan rumahnya pada pukul 18.00 WIT. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan awal.
AKP Jetny menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kasus pencurian serta mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026.
“Kami terus berupaya mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua.


