Jayapura – Tim URC Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DCW (20), yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Dok VIII Imba, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (06/11/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 13.15 WIT, di samping ATM Bank Papua, Kompleks Imba Dok VIII.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 dalam rangka memberantas tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota sekaligus Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II-2026, AKP Dr. Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial BBP (18), yang mengalami tindak kekerasan saat hendak memasuki kompleks tempat tinggalnya di Jalan Sulawesi, Kompleks Minamaya Dok VIII Imba, pada 8 Oktober 2026.
“Berdasarkan laporan yang diterima, terduga pelaku diduga mendatangi korban dari arah belakang dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit handphone milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian,” jelas AKP Alamsyah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah serta memar di pipi kiri. Menindaklanjuti laporan polisi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
AKP Alamsyah menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar ATM Bank Papua, Kompleks Imba Dok VIII. Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara yang dipimpin Aipda Denny Wondiwoy kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026 untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Jayapura Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu unit handphone merek Infinix Note 12 milik korban masih dalam pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
AKP Alamsyah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua bersama jajaran berkomitmen meningkatkan pengungkapan tindak pidana 3C serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


